Gugatan Soal Warisan Ditolak Pengadilan, Tiga Anak Ini Berusaha Kembali Mendekati Ibundanya
Juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Rivaldi Fahlepi SH, mengatakan keputusan anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Setelah proses panjang anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin, kini nenek Hj Damina (79) bisa merasa lega.
Gugatan ketiga anak kandung perempuannya ditolak oleh pihak pengadilan, Kamis (4/3/2021).
Juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Rivaldi Fahlepi SH, mengatakan keputusan anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan sudah dibacakan.
Baca juga: Seorang Ibu Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Warisan, Sering Diteror, Kamar Disebar Serpihan Kaca
Putusan tersebut terbuka untuk publik dan bisa diakses oleh siapapun.
"Hj Damina yang dituntut oleh ketiga anaknya sudah putus dan hasilnya, Ketua Majelis Hakim diketuai oleh Achmad Fikri Islami SHI MHI dan didampingi anggota majelis telah memutuskan bahwa putusan NO, artinya menyatakan bahwa gugatan tidak diterima," kata Rivaldi.
Dijelaskan Rivaldi, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
"Gugatan mengandung cacat formil," tutur Rivaldi.
Akan putusan ini, pihak penggugat bisa melakukan banding dan ditunggu masa banding selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Gara-gara Warisan, Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ditawari Rp 1 M dan Tanah Tetap Tak Mau Berdamai
Ketiga anak kandung perempuan dari Hj Damina tadi, yakni, Agustina Herawati, Mila Katuarina, dan Hj Aprilina terlihat berusaha merayu untuk kembali baik kepada orangtuanya usai persidangan.
Hj Damina didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Yudi Al Munandar SH mengatakan, untuk dakwaan sebagai tergugat sudah selesai dan hasilnya NO.
Ketua majelis hakim di Pengadilan Agama Pangkalan Balai jelas memutuskan persidangan bahwa putusan menyatakan gugatan tak diterima.
Kini dijelaskan kuasa hukum Damina, kliennya akan membawa kasus ini kembali ke Pengadilan Agama Banyuasin terkait pembatalan hibah kepada ketiga anak kandungnya.
"Hj Damina akan membatalkan hibah, karena seorang orangtua merasa tidak diurus oleh anak, diterlantarkan oleh anak- anaknya yang menerima hibah, dan digugat pula oleh anak- anak," tutur Edy.
Sehingga, nenek Damina berhak untuk mengambil kembali harta berupa tiga bidang tanah seluas 750 meter persegi untuk satu bidang yang pernah diberikan kepada anak yang menuntut.
"Tanah yang pernah dihibahkan kepada tiga orang anaknya, tanah tersebut atas nama Hj Damina," jelas kuasa hukum dari Peradi yang menyebutkan Nomor perkara, nomor 195/Pdt.g/2021/pa.pkb. gugatan tgl 23 Pebruari 2021. (Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Akhir dari Gugatan Anak di Banyuasin ke Ibunya Terkait Harta Warisan, Kini Keadaan Berbalik