Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Nekat Curi Sepeda Motor, Sebelum Beraksi Sempat Video Call Pacar Tanya Pendapat

Seorang wanita di Kabupaten Indramayu nekat mencuri sepeda motor. Sebelum beraksi, pelaku sempat video call dengan pacar.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Wanita Nekat Curi Sepeda Motor, Sebelum Beraksi Sempat Video Call Pacar Tanya Pendapat
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang wanita di Kabupaten Indramayu nekat mencuri sepeda motor. Sebelum beraksi, pelaku sempat video call dengan pacar. 

Laporan Wartawan Tribunjabarid, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kabupaten Indramayu nekat mencuri sepeda motor.

Sebelum beraksi, pelaku sempat video call dengan pacar.

Pelaku meminta pendapat kepada kekasihnya tersebut.

Wanita tersebut diketahui berinisial IRM EFYN warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ia akhirnya berhasil diringkus polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung dengan kondisi kunci motor masih menggantung.

Berita Rekomendasi

Sejurus kemudian, wanita tersebut langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian itu kepada penadah.

Baca juga: Gara-gara Pencuri Celana Jins, Puluhan Pengemudi Ojol Nyaris Bentrok dengan Satpol PP Kota Bandung

Baca juga: Seorang Pemuda jadi Korban Begal, Motor NMAX Pinjaman dan HP Raib, Pelaku Pepet Lalu Ayunkan Pedang

Baca juga: Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Pasutri di Binjai, Begal Motor yang Masih Bagus untuk Beli Narkoba

"Perempuan perannya sebagai pengambil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang juga terlihat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka.

Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.

Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wanita di Indramayu Ini Nekat Maling Motor, Sebelum Beraksi Video Call Pacar Dulu Minta Pendapat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas