Unggah Foto Menteri Agama Gus Yaqut Hanya Punya Satu Mata dan Sebut Dajjal, Pria Ini Diciduk Polisi
Pria berinisial MAB (58) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MAB (58) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) itu diduga telah melakukan penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
MBA sebelumnnya mengunggah foto Gus Yaqut yang sudah diedit sehingga hanya memiliki satu mata.
Selain itu ia memberikan narasi yang bernada penghinaan di Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut tersangka juga menuliskan kalimat sebagai berikut.
Baca juga: Sambangi KPK, Gus Yaqut Bicarakan Pencegahan Korupsi di Kemenag
“Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pada Senin (1/3/2021) atau sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke mapolda untuk diperiksa," kata Jules kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapat foto tersebut dari grup WhatsApp.
"Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa mem-posting hal tersebut di media sosial," sebut Jules.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Sidang Kuasa Hukum Gus Nur Minta Said Aqil dan Gus Yaqut Tak Diperlakukan Eksklusif
Ia menuturkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel dan hasil tangkapan layar unggahan tersangka.
"Saat ini tersangka ditahan di Polda Sulut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Jules, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tersangka dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Tersangka Penghina Menteri Agama Terancam 6 Tahun Penjara"
(Kompas.com /Skivo Marcelino Mandey)