Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Refi Purnomo, Pembunuh Gadis Muda di Hotel Kediri, Seorang Pedagang Online yang Sudah Beristri

Seorang pria bernama Refi Purnomo (23) tega menghabisi nyawa gadis muda berinisial M (17) di Hotel Lotus Kediri, Minggu (28/2/2021).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Refi Purnomo, Pembunuh Gadis Muda di Hotel Kediri, Seorang Pedagang Online yang Sudah Beristri
Surya/Didik Mashudi
Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku membunuh gadis Bandung, Jumat (5/3/2021). Foto kanan : pembunuh gadis Bandung berinisial M yang diduga menjadi PSK online, Refi Purnomo. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Refi Purnomo (23) tega menghabisi nyawa gadis muda berinisial M (17) di Hotel Lotus Kediri, Minggu (28/2/2021).

Pelaku bekerja sebagai pedagang online dan sudah beristri.

Ia nekat menghabisi nyawa M lantaran tak mampu membayar uang kencan sebesar Rp 700 ribu.

Refi Purnomo nekat membunuh M yang masih berusia 17 tahun itu terkait prostitusi online.

Ia melakukan kekejiannya itu seorang diri setelah melakukan hubungan seksual dengan korban.

Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, pertemuan Refi dengan korban dilakukan setelah mereka berinteraksi melalui MiChat.

Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kediri, Korban Ditikam Pisau Belati Usai Bercinta

Baca juga: Pembunuhan Gadis Muda di Hotel Kediri, Ternyata Pacar Korban Berperan sebagai Mucikari

Berita Rekomendasi

Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.

Setelah melakukan hubungan seksual, Refi hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.

"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.

Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

Siapa sebenarnya Refi Purnomo? Berikut uraiannya:

1. Pedagang online

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas