Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan

Seorang pelaku pembunuhan sadis yang membuang jasad korbannya ke jurang tak ditahan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Meski Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan
TribunMedan.com/Gita
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku pembunuhan sadis yang membuang jasad korbannya ke jurang tak ditahan.

Padahal, pelaku dituntut hukuman mati.

Alasannya, pelaku dalam kondisi sakit dan perlu perawatan dokter.

Sempat viral di jagat maya, kasus pembunuhan sadis yang berawal saat ditemukannya mayat tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Salah satu otak pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong yakni terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Edi Swanto sendiri mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (5/3/2021) lalu. Namun anehnya terdakwa tidak ditahan dan tampak santai menghadiri persidangan.

Pantauan tribunmedan.com, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.

Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Kerja di Hotel, Pelaku Tusuk & Sayat Leher Korban

Baca juga: Viral Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI yang Ternyata Palsu, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.

Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.

"Iya benar, karena ada permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan dari Polda," kata Oyong saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (6/3/2021).

Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Oyong menjawab lupa.

"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Namun Ia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan atau pengalihan tahanan.

"Penahanan, penangguhan atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya."

"Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Padahal, Edy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman terberat yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Kakek 65 Tahun Tega Lecehkan 6 Anak Perempuan, Kini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Baca juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 untuk Foya-foya dan Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.

Berawal dari penemuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.

Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.

Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.

Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra.

(TribunMedan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Meski Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Mayat Korban ke Jurang Tak Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas