Pembuang Botol Air ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari, Ini Pembelaan dan Tanggapan Polisi
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui mobil berplat D 1581 VN yang digunakannya di Taman Safari itu viral di media sosial
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sosok pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di Taman Safari terungkap.
Pelaku berinisial K (56) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Selasa (9/3/2021) siang, K diperiksa oleh petugas Polres Bogor di Mapolres Bogor.
K bersama tiga orang dari pihak Taman Safari datang ke kantor polisi.
Sebelumnya K memberikan klarifikasi dan meminta maaf ke pihak Taman Safari.
K dibawa menggunakan mobil TSI didampingi pihak keluarganya menuju ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Baca juga: Kemendikbud: Nilai Agama Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Dengan raut wajah bersalah, wanita paruh baya ini mengenakan kerudung merah saat turun dari mobil sekitar pukul 13.39 WIB.
Ia pun tampak gontai ketika dibawa keluarganya menaiki tangga kantor kepolisian.
Nenek K ini pun mengaku, menyesal atas perbuatannya pada saat itu.
Dia mengatakan, tidak ada niat sengaja memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.
Ia menyebut, saat itu dari dalam mobil hanya membuang sampah botol bekas air mineral tanpa bermaksud membuang ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui mobil berplat D 1581 VN yang digunakannya di Taman Safari itu viral di media sosial.
"Saya meminta maaf, saya tidak sengaja," kata dia.
Sejumlah foto yang menampilkan seekor kuda nil diberi makan sampah di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial Senin (8/3/2021).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Saya lagi di luar, tapi soal kasus itu (pelempar sampah ke mulut kuda nil) lagi ditangani, diperiksa sekarang, sedang kita proses," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, Harun mengaku belum bisa memastikan apakah akan menggunakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang atau tidak.
"Silahkan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu), selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akhirnya Pelaku yang Buang Botol Air ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Terungkap, Ini Sosoknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.