Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Polresta Solo Dapat Jatah Bulanan dari Bisnis Prostitusi, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi

Seorang pemuda harus meminta maaf di kantor polisi lantaran dinilai telah menyebarkan kabar bohong alias hoaks.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sebut Polresta Solo Dapat Jatah Bulanan dari Bisnis Prostitusi, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi
https://www.instagram.com/polrestasurakarta/
Sebut Polresta Solo Dapat Jatah Bulanan dari Bisnis Prostitusi, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kota Solo harus meminta maaf di kantor polisi lantaran dinilai telah menyebarkan kabar bohong alias hoaks.

Pemuda tersebut lewat akun media sosialnya, menyebut Polresta Solo mendapatkan jatah bulanan dari bisnis prostitusi.

Atas komentarnya itu, dirinya ditangkap dan diminta menyampaikan permohonan maafnya.

Sebelumnya, ia mengomentari sebuah unggahan akun @kabarsolo soal Polresta Solo pantau kawasan esek-esek dengan Drone.

Berikut komentar pemilik akun :

Baca juga: 4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah

Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa

Atas komentar tersebut, pemilik akun langsung diciduk dan memohon maaf atas perbuatan itu.

Berita Rekomendasi

Permohonan maaf tersebut diunggah di akun @polrestasurakarta. Berikut isi permohonan maaf itu :

"Saya pemilik @renaldiirawan27 bahwa benar telah berkomentar di akun instagram Kabar Solo tanggal 8 Maret 2021 pukul 9 pagi dengan komentar yang tidak sesuai fakta. Saya mohon maaf kepada sleuruh anggota Polresta Solo dan masyarakat semua.

Saya berjanji tidakbakan mengulanginya lagi, apabila saya mengulanginya lagi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,"

Kata Polisi

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police.

Tim khusus itu untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial," kata Ade, Senin (8/3/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas