Berawal Penemuan Gumpalan Daging Terkubur di Makam Bertulis Fulan, Praktik Aborsi Berhasil Dibongkar
Praktik aborsi ilegal berhasil dibongkar oleh pihak berwajib dari jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Praktik aborsi ilegal berhasil dibongkar oleh pihak berwajib dari jajaran Polres Mojokerto.
Kasus ini berawal dari penemuan gumpalan daging yang terkubur di sebuah makam bertuliskan fulan.
Sedangkan lokasinya berada di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan, pihaknya sempat membongkar makam misterius itu dan menemukan Zzigoti hasil aborsi.
Baca juga: Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Diamankan, 2 Pasangan Tidak Sah Gugurkan Kandungan
"Hasil pemeriksaan ahli forensik, ternyata gumpalan itu adalah daging manusia yang dikeluarkan paksa atau aborsi," ungkap Dony kepada SURYAMALANG.COM, Senin (08/03/2021).
PIhaknya telah menangkap Nungki Merinda Sari (25) warga Kecamatan Pare, Kediri yang kos di Desa/ Kecamatam Pungguing.
"Dia mengaku mengugurkan janin menggunakan obat seharga Rp 1,5 juta yang pesan melalui Facebook," bebernya.
Nungki dibantu oleh penjual obat bernama Zulmi untuk menggugurkan janin berusia sekitar tiga bulan tersebut.
Setelah menggugurkan kandungan, Nungki menghubungi kekasihnya untuk membantu menguburkan janin di makam Desa Sampangagung.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu seorang pelaku yang diduga turut berperan dalam kasus aborsi ini," jelasnya.
Pihaknya juga menangkap tujuh orang yang diduga merupakan sindikat penjual dari obat aborsi.
"Kami masih kembangkan sindikat obat-obatan terlarang ini. Diduga distribusinya sampa ke empat provinsi," terangnya.
Kasus aborsi ini bermula saat Nungki hendak dijodohkan dengan pria lain.
Apalagi, orang tua Nungki tidak setuju hubungan asmara dengan kekasihnya.
Baca juga: Rekonstruksi 15 Adegan, Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jatinegara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.