Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Minta Cerai Seorang Istri Ditembak Suami, Terdengar 3 Letusan Senpi, Korban Terluka di Pelipis

usai menembak sang istri, pelaku langsung kabur ke rumah kakaknya di Kampung Kekatung, Dente Teladas.

Editor: Sanusi
zoom-in Usai Minta Cerai Seorang Istri Ditembak Suami, Terdengar 3 Letusan Senpi, Korban Terluka di Pelipis
pixabay
Ilustrasi: Polisi menangkap Hernadi (26), pria yang melakukan aksi brutal menembak istrinya sendiri bernama Ani (22) di Dusun Sukaranda, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Hernadi (26), pria yang melakukan aksi brutal menembak istrinya sendiri bernama Ani (22) di Dusun Sukaranda, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri.

Diketahui peristiwa naas itu terjadi Kamis (18/02/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, kejadian berawal saat korban pulang ke rumah orangtuanya, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepada orangtuanya, korban mengadu mengalami tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.

Korban mengaku dirinya dicekik pelaku.

Baca juga: Emosi Diminta Bercerai, Suami di Lampung Tembak Kepala Istri dengan Senjata Rakitan

Karena tak tahan dengan tindakan itu, korban meminta maaf kepada orangtunya untuk bercerai dengan pelaku.

Berita Rekomendasi

Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Korban minta tolong tolong kepada orangtuanya untuk diceraikan dengan pelaku," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).

Mendengar itu, ayah korban kemudian menyanggupi permintaan anaknya.

Kemudian, pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan orangtuanya datang ke rumah orangtua pelaku.

"Saat kumpul dengan induk pelaku, korban langsung meminta cerai, karena tidak tahan dengan pelaku yang sering memukuli dirinya," ujarnya.

Baca juga: Bongkar Tempat Prostitusi Berkedok Rumah Kontrakan di Lampung

Mendengar perkataan istrinya pelaku emosi.

Namun, saat itu emosi pelaku bisa diredam oleh orangtua korban.

Kemudian keesokan harinya, pelaku yang emosi mendatangi rumah mertuanya dan langsung menembak istrinya.

"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," ungkapnya.

3 letusan senjata api

Menurut Kepala Kampung Kejagung, Sambudi, berdasarkan informasi dari warga, terdengar suara letupan senjata api sebanyak tiga kali dari pekarangan rumah tempat kejadian.

Tak lama berselang, Ani, korban berlari ke arah depan rumah dengan luka di bagian pelipis wajah.

"Penembakannya di pekarangan rumah. Warga sekitar dengar ada tiga kali suara tembakan, tapi untungnya cuma serpihan proyektil menyerempet di pelipis wajah," ungkap Sambudi saat dihubungi via telepon dilansir dari tribunlampung,com.

Usai penembakan itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah.

Baca juga: Senator Ahmad Bastian Ucapkan Selamat Atas Dibukanya Ponpes Lirboyo Cabang Lampung

Pelaku diketahui kabur melalui jalur air menggunakan speed boat.

Sambudi memastikan, kondisi korban pada saat kejadian dalam kondisi baik, lantaran lukanya tidak begitu parah.

"Cuma kena serpihan proyektil, nyerempet di bagian pelipis wajah. Sudah dapat perawatan di klinik Medical Bratasena," katanya saat itu.

Ditangkap di rumah kakak

Setelah hampir beberapa pekan tak diketahui keberadaaannya, akhirnya polisi mengendus keberadaan pelaku.

Diketahui usai menembak sang istri, pelaku langsung kabur ke rumah kakaknya di Kampung Kekatung, Dente Teladas.

Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Ibu dan Selingkuhannya di Lampung Racuni Bayi Kandung Usia 9 Bulan, Kini Terancam Hukuman Mati

"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, sambung Rohmadi, pihaknya menyita sejumlah bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah lahir di Mapolsek Dente Teladas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (Tribunlampung.com/ kompas.com/ Endra Zulkarnain/ Tri Purna Jaya)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Tragis Seorang Istri di Lampung, Minta Cerai Malah Ditembak Suami, Alami Luka di Pelipis Mata Kiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas