Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar
Kondisi terkini bus yang masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang 

TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Raharja (Persero) sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris dari korban kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana.

Masing-masing pihak ahli waris menerima santunan yang menjadi haknya sebesar Rp 50 juta.

Diketahui bus pariwisata Sri Padma Kencana mengalami kecelakaan dengan jatuh di jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Butuh Waktu 5 Jam, Bus yang Telan 29 Korban Jiwa di Tanjakan Cae Berhasil Dievakuasi dari Jurang

Hingga Kamis (111/3/2021) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, menindaklanjuti hal itu pihaknya melakukan pendataan secara proaktif untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia.

Pada kesempatan pertama ada 26 ahli waris yang terima santunan. 

"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” ungkapnya dilansir Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana

BERITA TERKAIT

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. 

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

Baca juga: Kisah Calon Pengantin Korban Kecelakaan Maut di Sumedang, Resa Sudah Dilarang Ikut

"Sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ujar Budi.

Ia memastikan, penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

"Ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "26 Korban Tewas Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas