Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali sampai Hamil, Terbongkar Setelah Korban Melahirkan

Seorang pria berinisial Z (47) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tega menghamili anak kandungnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali sampai Hamil, Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial Z (47) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tega menghamili anak kandungnya.

Kasus itu terbongkar setelah korban yang berusia 14 tahun itu melahirkan seorang anak perempuan di sebuah klinik.

Korban mengaku diperkosa ayahnya setelah dibujuk keluarganya.

Baca juga: Ayah Bejat di Koja Ini Sengaja Cari-cari Kesalahan Korban untuk Bisa Cabuli Putri Kandungnya

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, keluarga tak menyadari korban sedang hamil karena tubuhnya yang gemuk.

Pada Jumat (5/3/2021), korban dilarikan ke klinik dan melahirkan anak perempuan. Keluarga yang kaget lalu menanyakan pelaku yang tega menghamili korban.

"Korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah merupakan ayah kandungnya. Korban langsung mengatakan pada ibunya," kata Ahmad saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Ritual Bugil Aliran Hakekok, Pimpinannya Mengaku Salah dan Siap Dibina MUI Pandeglang

Ahmad menjelaskan, korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku, kata dia, memerkosa korban di dalam rumahnya pada Juli 2020.

Saat itu, pelaku mengaku ditolak sang istri untuk menjalin hubungan.

"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku berkali-kali sampai korban hamil.

"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.


Ibu kandung korban, S, yang tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tertanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.

Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Perbuatannya Terbongkar Setelah Korban Melahirkan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas