Seorang Oknum PNS di Madiun Nekat Curi Sabun Cuci Piring hingga Kecap di Toko, Totalnya Rp 497 Ribu
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) nekat mencuri sejumlah barang di toko.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) nekat mencuri sejumlah barang di toko.
Barang-barang yang dicuri pelaku seperti sabun cuci piring hingga kecap.
Jika ditotal jumlah barang yang dicuri pelaku senilai Rp 497 ribu.
Seorang oknum PNS di lingkup Dinas Pendidikan Kota Madiun berinisial HB ditangkap warga karena mencuri di toko, di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Minggu (14/3/2021) kemarin.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, pelaku ditangkap pegawai toko yang mengetahui gerak-gerik pelaku dari rekaman CCTV.
Modus pelaku, berpura-pura membeli barang yang ada di toko, saat penjaga toko lengah pelaku memasukan barang ke dalam tas yang sudah disiapkan.
Namun, ternyata seorang pegawai mengetahui gerak-gerik pelaku melalui CCTV. Pegawai tersebut kemudian memberitahu kepada kasir bahwa pelaku telah memasukan sejumlah barang di dalam tas plastik hitam.
Baca juga: Oknum PNS Curi Sabun Cuci Piring hingga Kecap di Sebuah Toko, Sempat Tarik-tarikan dengan Karyawan
Baca juga: Alarm Bunyi, Maling Spion di Bekasi Ambil Langkah Seribu, Maki Pemilik Warung yang Pergoki Aksinya
Baca juga: Tangisan Maling Motor di Gresik, Ceburkan Diri ke Sungai, Polisi Mandi Lumpur untuk Ringkus Pelaku
"Pelaku ini waktu membayar di kasir menenteng dua kantong kresek, yang satu kantong tidak dibayar. Itu tampak di CCTV, kasirnya dikasih tahu karyawan lain, langsung dipegang sama kasirnya, sempat tarik-tarikan, terus lepas kabur keluar toko, tapi akhirnya ditangkap saat akan naik motor," kata Isnaini ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Kapolsek menuturkan, pelaku mencuri sejumlah barang senilai Rp 497 ribu. Di antaranya, sabun cuci piring, kecap, minyak kayu putih, deodorant, susu UHT, daging kaleng.
"Macam-macam barangnya, kalau ditotal nilainya sekitar Rp 497 ribu," katanya.
Isnaini menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan.
"Karena nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2 juta, masuk kategori pencurian ringan, hukumannya maksimal penjara tiga bulan," jelasnya.
Berita lainnya terkait pencurian.
(Surya.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Oknum PNS Dindik Kota Madiun Ditangkap Warga, Curi Minyak Kayu Putih dan Sabun Cuci Piring
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.