Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda AP, Oknum Polisi yang Tembak Teman Kencan Sudah Jadi Tersangka, Begini Kondisi Korbannya

Oknum polisi yang menembak teman kencannya, Bripda AP, telah ditetapkan sebagai tersangka. AP sudah ditahan sejak Minggu (14/3/2021).

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bripda AP, Oknum Polisi yang Tembak Teman Kencan Sudah Jadi Tersangka, Begini Kondisi Korbannya
ISTIMEWA via Tribun Pekanbaru
Oknum polisi yang menembak teman kencannya, Bripda AP, telah ditetapkan sebagai tersangka. AP sudah ditahan sejak Minggu (14/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi yang menembak teman kencannya, Bripda AP, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Polres Padang Panjang ini sudah ditahan sejak Minggu (14/3/2021).

"Sudah kita proses lebih lanjut ke aturan KUHP, pasal pidananya pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (15/3/2021).

Disinggung bagaimana soal koordinasi dengan Polda Sumbar, dijelaskan Nandang, karena oknum polisi itu melakukan perbuatannya di Kota Pekanbaru, maka penanganan terkait pidananya ditangani Polresta Pekanbaru.

"Untuk sanksi lain yang diberikan, masalah kode etik, ditangani oleh Satuan asal si oknum," papar Nandang.

Baca juga: Selain Sanksi Pidana, Bripda AP Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat Soal Kasus Penembakan

Baca juga: Bripda AP Pelaku Penembakan di Riau Telah Diamankan, Pelaku Tanpa Izin Tinggalkan Tugas di Sumbar 

Dia menerangkan, sudah ada 6 saksi yang yang diperiksa.

Korban Masih Dirawat di RS

Berita Rekomendasi

Sementara untuk korban tembak, masih dirawat di rumah sakit.

Kondisinya sudah membaik dan berangsur pulih.

Lalu untuk mobil yang terkena tembak, ikut disita sebagai barang bukti.

Kendaraan kini berada di Mapolresta Pekanbaru.

"Kita sudah olah TKP, memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. Kita juga mengamankan selongsong."

"Kita sedang olah TKP lanjutan. Akan kita koordinasi ke rumah sakit yang menangani si korban, apa ada sisa proyektil atau tidak ditubuh si korban," urainya.

Disampaikan Kombes Nandang sebelumnya, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas