Mantan Ketua PDIP Sumut Menangis Saat Bacakan Pembelaan Kasus Suap yang Membelitnya
Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih menangis saat sidang kasus korupsi yang membelitnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih menangis saat sidang kasus korupsi yang membelitnya.
Terdakwa kasus suap tak hentinya menitikkan air mata saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).
Ia terlibat dalam dalam pusaran suap Gatot Pujo Nugroho.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Japorman dengan suara serak mengakui dan menyesali perbuatannya menerima uang suap ketok palu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK padanya.
Baca juga: Ketua DPD PDIP Sumut Mengundurkan Diri, Japorman: Bukan Karena Jadi Tersangka KPK
"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tak pernah meminta kue pada saat menjabat waktu itu," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Dalam pledoinya, Japorman juga mengaku kalau ia telah mengembalikan sejumlah uang suap ketok palu yang ia terima, selama menjabat sebagai anggota dewan.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU, Japorman disebut-sebut menerima uang ketok palu sebesar Rp 427 juta lebih dari Gatot.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah, Ini Klarifikasi Ketua DPRD DKI
"Uang yang diberikan Ali Nafiah sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.
Tangis Japorman pecah, saat memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya dengan alasan sudah berumur.
"Saya memohon, saya sudah tua, dan saya punya penyakit asam lambung. Saya malu dengan anak dan cucu saya, saya seorang kakek, saya ingin bermain dengan mereka," kata Japorman sambil menangis tersedu-sedu.
Tampak dari layar monitor terdakwa lainnya berusaha menenangkan Japorman sembari menepuk pundaknya.
Selain itu, Japorman mengatakan mengatakan ia siap menerima hukuman atas perbuatannya, dan selama pemeriksaan dan persidangan bersikap kooperatif sehingga ia memohon agar diringankan hukumannya.
"Sekali lagi saya bermohon agar Majelis Hakim, memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya sebelum saya menghadap tuhan," pinta Japorman sambil menangis.
Baca juga: Digugat MAKI terkait Kasus Korupsi Tanah, KPK: Silakan Saja
Usai mendengar nota pembelaan, JPU KPK Ronald Ferdinand pun menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 29 Maret dengan agenda vonis.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Japorman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 4 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut agar Terdakwa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 427.500.000 apabila tidak dibayar diganti pudana penjara selama 1 tahun.
Tidak hanya itu, Japorman bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun sejak para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Japorman Saragih Menangis Tersedu-sedu di Pengadilan, Mengaku Malu Pada Anak Cucu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.