Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembayaran Insentif Nakes Macet, Bobby Nasution Minta Maaf Usai Bertemu Ombudsman Sumut

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan permintaan maafnya usai bertemu dengan Ombudsman Sumut.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pembayaran Insentif Nakes Macet, Bobby Nasution Minta Maaf Usai Bertemu Ombudsman Sumut
https://www.instagram.com/bobbynst/
Pembayaran Insentif Nakes Macet, Bobby Nasution Minta Maaf Usai Bertemu Ombudsman Sumut 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan permintaan maafnya usai bertemu dengan Ombudsman Sumut.

Hal ini berkaitan dengan macetnya pembayaran insentif terhadap tenaga kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan itu menerima undangan dari Ombudsman Sumut.

Pertemuan bergendakan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wali Kota Medan.

Usai pertemuan sekitar satu setengah jam tersebut, kalimat pertama yang dikatakan Bobby adalah permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan Covid-19 yang terlambat mendapatkan insentif.

Baca juga: Bertemu dengan Bobby Afif Nasution, Anindya Bahas soal Pembangunan Kota Medan hingga Kadin

"Atas keterlambatan insentif nakes yang dari bulan Mei-September saya mohon maaf kepada seluruh nakes. Permohonan maaf ini sebenarnya sudah saya jabarkan juga melalui tindakan sebagai saya Wali Kota," ujar Bobby saat konferensi pers usai pertemuan, Senin (15/3/2021).

Diketahui bahwa tidak cairnya insentif tenaga kesehatan ini karena kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan yang tidak baik, sehingga dana yang sudah ada tidak bisa disalurkan kepada nakes.

BERITA TERKAIT

Bobby mengatakan dirinya telah menandatangani Perwal mengenai penjabaran insentif tenaga kesehatan agar segera dibayarkan.

"Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik jadi Wali Kota 26 Februari kemarin saya sudah menandatangani Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes ini bisa dibayarkan dan tidak ada pemotongan pajak," ucapnya.

Sejak Jumat 12 Maret 2021 lalu, pembayaran kepada tenaga kesehatan Covid-19 tersebut sudah dilakukan.

Bobby juga memastikan dalam minggu ini pembayaran kepada tenaga kesehatan diselesaikan.

"Dan ini sudah akan kita bayarkan dari bulan Mei untuk RSUD Pirngadi, Juni Juli Agustus dan September untuk Nakes yang ada di RSUD pringadi dan puskesmas yang ada di lingkungan Pemko Medan," katanya.

Bobby mengakui adanya mal administrasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan. Sehingga terjadi keterlambatan pembayaran kepada para nakes.

"Ini sudah kita lakukan, tapi memang ada sedikit maladministrasi di dinas kesehatan, bagaimana pendataan ini masih selalu tidak sinkron, bagaimana nakes yang harusnya menerima insentif dengan nomor rekening yang ada terdaftar di bank sumut."

"Ini selalu kita minta croscheck bahkan hari jumat lalu tanggal 12 untuk di bulan Mei terkhusus untuk nakes yang ada di RSUD Pirngadi kemarin itu sudah ada pembayaran di pagi hari, dan di sore hari," ucapnya.

Baca juga: Pidato Perdana Bobby Nasution, Sebut Tak Ada yang Bisa Jadi Superhero Selesaikan Masalah Sendirian

Ia juga mengatakan ada sebanyak 28 nama tenaga kesehatan yang ditarik kembali pembayaran insentifnya.

Hal ini karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kesalahan administrasi di mana nomor rekening yang bersangkutan sama dengan seorang nakes lainnya.

"Di malam harinya itu ditarik lagi karena ada 28 nakes yang namanya berbeda tapi ada nomor rekeningnya yang sama. Oleh inisiatif dari dinas kesehatan, seluruh nakes yang ada di Pirngadi pada bulan Mei yang dibayarkan itu ditarik kembali agar tidak terjadi kekisruhan juga karena ada 28 itu ditolak pembayarannya," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan data seperti sebelumnya.

"Oleh karena itu kita minta pendataan ulang hingga sampai hari ini kita sudah bisa melakukan pembayaran dan ini masih dalam proses pembayaran dan mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran mulai dari bulan Mei- September sudah bisa kita lakukan," katanya.

Ombudsman Beber Bobroknya Kadis Kesehatan Medan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi usai menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi usai menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021). (Tribun-Medan.com/Rechtin Hani)

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).

Bobby Nasution bersama tim dari Ombudsman Sumut melakukan pertemuan selama kurang lebih satu jam setengah.

Usai pertemuan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan di dalam LAHP terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.

Baca juga: Ratusan Nakes Puskesmas di Pidie Aceh Mendadak Hamil, Benarkah untuk Menghindari Vaksin Sinovac?

Jadi penyerahan LAHP jadi dari awal kita sudah melakukan dari awal mulai dari pemeriksaan.

"Jadi dari hasil LAHP yang kami buat paling tidak ada tiga maladministrasi yang ditemukan," ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (15/3/1021).

Tiga pelanggaran tersebut yakni terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan karena sudah ada keterlambatan terhadap pembayaran tenaga kesehatan ini dari tahun lalu.

"Kemudian ada tindakan yang tidak kompeten. Sudah ada anggarannya tapi tidak didistribusikan. Kemudian ada penyimpangan prosedur yakni tidak dibenarkan dalam pemotongan PPh," tambahnya.

Abyadi menuturkan kepada Pemerintah Kota Medan pihaknya menyarankan beberapa hal yakni menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal agar tidak terulang lagi hal yang sama.

Baca juga: Sahroni Sesalkan Pemotongan Dana Nakes oleh Rumah Sakit: KPK Harus Telusuri Sampai Tuntas

"Saran dari kami kepada Pemko Medan untuk segera membayarkan insentif tersebut dan kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut," katanya.

Mengenai pemotongan insentif dengan alasan pajak penghasilan atau PPh, Abyadi mengatakan hal itu merupakan pelanggaran di mana untuk pembayaran insentif nakes tidak dibenarkan untuk dipotong PPh.

"Lalu yang ketiga melalukan koordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Utara terkait pemotongan pajak tersebut. Karena itu tidak dibenarkan. Jadi nanti dalam pencairan tidak boleh ada pemotongan pajak," ucapnya.

Berita lainnya terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kadisnya Tak Becus Bekerja, Menantu Presiden Terpaksa Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan

(Tribun-medan.com/ Rechtin Hani Ritonga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas