UPDATE Video Parakan 01: Pelajar Wanita Dipaksa saat Diajak ke Ruko Kosong, Batal Dinikahkan
Informasi terbaru dua pelajar yang melakukan tindakan mesum di depan dinding bertuliskan Parakan 01.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Menurut Agus Saepudin, penundaan pernikahan setelah melalui sejumlah pertimbangan.
Saat ini, kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum itu masih berstatus pelajar kelas VIII SMP.
Diketahui, pihak kepolisan masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila dua pelajar tersebut.
"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," ujar Kapolsek Jawilan, Iptu Fajar Maulidi, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi, mengatakan perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Lutfi.
Baca juga: Mesum di Siang Bolong, Remaja di Serang Terekam Kamera, Videonya Viral
Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar
Baca juga: Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali
(Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho, TribunBanten.com/Desi Purnamasari)
Berita lain terkait video mesum Parakan 01 klik di sini