Guru PNS Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Usia 6 dan 9 Tahun, Istri Curiga Gara-gara Ini
Seorang ayah di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tega merudapaksa dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tega merudapaksa dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun.
Pelaku merupakan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat istri curiga melihat suaminya melihat anaknya dengan wajah yang berbeda.
Pelaku berinisial NIS (41), sedangkan korbannya adalah NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca juga: Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Kepergok Kerabat Keluar Rumah Korban, Ngakunya Khilaf
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat bagian sensitif korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bagian sensitif korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah berhubungan badan sama bapak? lalu korban menjawab pernah dan saksi bertanya terakhir kapan? dijawab korban hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pelecehan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Berita lain terkait kasus rudapaksa.
(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BIADAB, Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya yang Masih Berumur 6 dan 9 Tahun