Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas Nangis Minta Ampun pada Jokowi, Ada Apa?

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas Nangis Minta Ampun pada Jokowi, Ada Apa?
Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS -  Slamet (46) seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskannya karena terancam penjara atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19.

Saat menyampaikan permohonan itu disampaikan melalui surat terbuka itu Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini. 

Slamet di desa itu bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. 

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas. 

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan. 

Baca juga: Geger Temuan Mayat Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Serayu Banyumas

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi. 

Berita Rekomendasi

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok. 

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu. 

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah. 

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

Baca juga: Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, Ini Alasan si Perempuan Menggugat

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. 

Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas