Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar Dirudapaksa Tetangga Berulang Kali, Aksi Terakhir Korban sedang Datang Bulan, Pelaku Mabuk

Seorang pelajar dirudapaksa tetangga. Pelaku ternyata sudah berulang kali melancarkan aksinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Pelajar Dirudapaksa Tetangga Berulang Kali, Aksi Terakhir Korban sedang Datang Bulan, Pelaku Mabuk
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang pelajar dirudapaksa tetangga. Pelaku ternyata sudah berulang kali melancarkan aksinya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelajar dirudapaksa tetangga.

Pelaku ternyata sudah berulang kali melancarkan aksinya.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku saat kondisi mabuk sementara korban dalam kondisi datang bulan.

Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).

Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.

Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).

Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.

Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.

Baca juga: PNS Rudapaksa Putrinya dan Lecehkan Anak Laki-lakinya Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.

Setibanya korban, langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.

Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas