Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Dirudapaksa Tetangga Berulang Kali, Aksi Terakhir Korban sedang Datang Bulan, Pelaku Mabuk

Seorang pelajar dirudapaksa tetangga. Pelaku ternyata sudah berulang kali melancarkan aksinya.

Editor: Miftah
zoom-in Pelajar Dirudapaksa Tetangga Berulang Kali, Aksi Terakhir Korban sedang Datang Bulan, Pelaku Mabuk
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang pelajar dirudapaksa tetangga. Pelaku ternyata sudah berulang kali melancarkan aksinya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelajar dirudapaksa tetangga.

Pelaku ternyata sudah berulang kali melancarkan aksinya.

Perbuatan terakhir dilakukan pelaku saat kondisi mabuk sementara korban dalam kondisi datang bulan.

Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).

Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.

Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).

Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.

Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.

Baca juga: PNS Rudapaksa Putrinya dan Lecehkan Anak Laki-lakinya Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.

Setibanya korban, langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas