Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 53 Tahun Kepergok Pesta Sabu dengan Seorang Pemuda, Terancam 20 Tahun Penjara

Wanita 53 tahun kepergok pesta sabu dengan seorang pemuda berusia 24 tahun. Pelaku tertangkap di kediamannya.

Editor: Miftah
zoom-in Wanita 53 Tahun Kepergok Pesta Sabu dengan Seorang Pemuda, Terancam 20 Tahun Penjara
HO
Tiur boru Siagian dan M Pardipuan Nasution alias Bagong tertangkap pesta sabu di kediamannya. 

TRIBUNNEWS.COM- Wanita 53 tahun kepergok pesta sabu dengan seorang pemuda berusia 24 tahun.

Pelaku tertangkap di kediamannya.

Tiur boru Siagian kini menginjak usia 53 tahun.




Meski usianya tak muda lagi, namun perempuan bertubuh kurus ini masih saja mengonsumsi narkoba.

Penangkapan dilakukan di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

"Satu tersangka lain yang kami amankan adalah M Pardipuan Nasution alias Bagong," kata Kapolsek Besitang AKP A Harahap, Kamis (18/3/2021).

Harahap mengatakan, keduanya ditangkap dalam satu rumah yang berada di Dusun Bukit Harapan.

BERITA TERKAIT

"Barang buktinya itu sebungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu set alat isap sabu (bong) dan satu sekop yang terbuat dari pipet," kata Harahap.

Senada disampai Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda M Situmorang.

Baca juga: Tak Mau Diajak Konsumsi Sabu, Pria Ini Tusuk Temannya, Korban Melarikan Diri dengan Kaki Terluka

Baca juga: Kesal Diajak Konsumsi Sabu, Pemuda Kota Lubuklinggau Sumsel Tusuk Temannya

Baca juga: Oknum Polisi Berapangkat Kompol Bawa Sabu 1 Kg, Tak Sadarkan Diri saat Ditangkap Lalu Tewas

Katanya, penangkapan Tiur boru Siagian berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan tersangka kerap menggelar pesta sabu di kediamannya.

Atas laporan itu, petugas kemudian turun ke lokasi melakukan pengintaian.

"Keduanya kami amankan di kamar rumah tersebut," kata Situmorang.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut darimana keduanya memperoleh sabu.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita lain kasus narkotika.

(Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ya Ampun, Nenek Ini Tertangkap Pesta Sabu Bersama Pemuda Berusia 24 Tahun di Kediamannya

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas