Seorang Pria Bunuh Teman Gara-gara Kepergok Berduaan dengan Istrinya, Korban Sudah Numpang 2 Bulan
Seorang suami berinisial SR (21) memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain di kamar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial SR (21) memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria lain di kamar.
Ternyata pria tersebut adalah SR yang sudah numpang dua bulan di rumahnya.
Sakit hati melihat kejadian itu, SR yang gelap mata kemudian menusuk korban hingga tewas.
Pria yang menjadi selingkuhan sang istri adalah temannya sendiri, Musrizal (27).
Musrizal diketahui sudah dua bulan menumpang tinggal di rumah SR dan istrinya.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly, kejadian bermula pada Kamis (18/3/2021), saat itu, pelaku mendengar kabar bahwa korban telah berhubungan intim dengan istrinya di rumahnya sendiri.
Baca juga: Pria yang Bunuh Yuliana di Hotel Minum Obat Kuat Sebelum Berkencan, Ternyata Ilegal
Baca juga: Seorang Janda Hamil 7 Bulan Dibunuh di Depan Anak Pakai Pisau, Pelaku Jengkel Korban Berteriak
"Karena curiga, pelaku pun pulang ke rumah dan langsung memergoki korban tengah berduaan dengan istrinya di dalam kamar di rumahnya dengan pintu kamar yang terkunci dari dalam," kata Paur pada Jumat (19/3/2021).
Pelaku yang sudah kadung sakit hati kemudian mendobrak dan memaksa masuk kedalam kamar tersebut sambil menenteng sebilah pisau.
Begitu pintu kamar berhasil dibuka, pelaku langsung masuk dan menyerang korban dengan menikamnya dengan pisau.
"Korban yang berlumuran darah kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya tidak berhasil diselamatkan," sebutnya.
Tak berapa lama, pelaku yang tidak berusaha lari langsung diamankan oleh polisi tanpa perlawanan apapun.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sakit hati atas tindakan korban yang sudah menumpang di rumahnya selama dua bulan belakangan itu.
"Pelaku mengaku sakit hati. Lantaran dia sudah menumpangkan korban di rumahnya selama dua bulan. Namun, justru istri pelaku malah ditiduri oleh si korban," sampainya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Kuningan Jawa Barat: Truk Terguling, Kernet Tewas Terinjak Sapi hingga Tewas
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.