Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Ibu Muda di Banyuasin, Nikah Usia 9 Tahun, Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya

Nasib pilu dialami ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia menikah diusia 9 tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kisah Pilu Ibu Muda di Banyuasin, Nikah Usia 9 Tahun, Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya
istimewa
Nasib pilu dialami ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia menikah diusia 9 tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia menikah diusia 9 tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya.

Ironisnya, sang suami tak pecaya dan malah menyalahkan dirinya.

Hal tersebut disampaikan korban asal Kabupaten Banyuasin itu melalui penasehat hukumnya yang mendatangi Polres Banyuasin pada Minggu (21/3/2021).

Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.

Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirudapaksa ketika usianya sembilan tahun.

Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.

Baca juga: Istri Sudah Meninggal, Pria 62 Tahun Nekat Rudapaksa Keponakan saat Nonton TV, Pelaku Ancam Korban

Baca juga: Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Kamar Temannya, Pelaku Ancam Korban

Berita Rekomendasi

Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.

Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.

Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.

Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya. Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.

"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku. Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.

Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.

Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas