Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi

Seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi
https://www.freepik.com/
Ilustrasi hamil -Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi 

Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mama Muda Terjerat Cinta Pria di Tempat Kerja, Berhubungan Badan Hingga Hamil dan Digugurkan

(Tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Berita lainnya terkait kasus aborsi bisa dibaca di sini.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas