Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Dipicu Ketakutan Pelaku Disantet Korban

Polisi menduga pelaku berinisial KPW (sebelumnya disebut PK) mengalami gangguan kejiwaan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Dipicu Ketakutan Pelaku Disantet Korban
DOK. Warga via Tribun Lampung
Pemuda berinisial KPW tega membunuh ayahnya sendiri dengan cara memenggal kepala korban, Senin (22/3/2021). Pelaku bahkan membawa kepala korban berkeliling. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak bunuh ayah kandungnya di Lampung Tengah, jadi sorotan sekaligus menggegerkan warga Sendang Agung.

Ada fakta terbaru terkait kasus yang kini ditangani oleh Polres Lampung Tengah tersebut.

Menurut keterangan polisi, kasus anak bunuh ayah di Lampung Tengah berawal dari kecurigaan pelaku yang merasa akan disantet sang ayah.




Pelaku KPW (sebelumnya disebut PK) juga kesal karena keinginannya menikah tak direstui.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan anak yang tega penggal ayahnya, polisi memeriksakan pelaku ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung.   

Baca juga: Ningsih Histeris Lihat Suaminya Tewas Tanpa Kepala, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Mereka

Baca juga: Bu Kades Wotgalih Selingkuh dengan Bawahan, Suami Pergoki Mereka Kamar, Diduga Mesum

Baca juga: Dua Juru Parkir Mabuk Bareng, Curhat Memanas Singgung Kelakuan Minus, Seorang Tewas Terbunuh

BERITA TERKAIT

Kejadian pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku anak bunuh ayah, KPW saat diserahkan pihak kepolisian kepada pihak RSJ Lampung. RSJ Akan Observasi 14 Hari Pemuda Penggal Leher Ayah Kandung di Lampung Tengah.

Dugaan sementara, pelaku berinisial KPW (sebelumnya disebut PK), mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto, Selasa (23/3/2021) menyebutkan, KPW kini diamankan di Polres Lampung Tengah.

Untuk langkah selanjutnya, kata Edy Qorinas, pihaknya akan memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya akan kami lakukan observasi terhadap pelaku (KPW)."

Baca juga: Seorang Pemandu Lagu Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Keluarga Syok Tahu dari Facebook

"Besok pagi akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa Kemiling, Bandar Lampung," ujar AKP Edy Qorinas, Selasa (23/3/2021).

Ditambahkan Edy, hasil dari observasi rumah sakit jiwa akan dijadikan rujukan, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Dugaan sementara gangguan kejiwaan, tapi masih kita tunggu hasil observasi rumah sakit jiwa untuk memastikan dia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.

Untuk motif pembunuhan ayah kandung, kata AKP Edy Qorinas, pelaku kesal karena tidak diberi restu untuk rencananya menikah.

"Pelaku juga berdasarkan keterangan di bawah, tengah mengalami halusinasi, ayahnya (korban) akan melakukan santet terhadap pelaku," jelas AKP Edy Qorinas.

Selain pelaku KPW, polisi mengamankan barang bukti satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk memenggal leher ayahnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Baru Anak Penggal Ayah di Lampung, Pelaku Curiga Akan Disantet

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas