Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Bunuh Kakek 74 Tahun Pernah Idap Skizofrenia, Polisi akan Periksa Ulang Kejiwaan Pelaku

Pria bernama Sucipto (35) yang membunuh seorang kakek Wardi (74) ternyata pernah mengidap skizofrenia.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria yang Bunuh Kakek 74 Tahun Pernah Idap Skizofrenia, Polisi akan Periksa Ulang Kejiwaan Pelaku
Net
Pria bernama Sucipto (35) yang membunuh seorang kakek Wardi (74) ternyata pernah mengidap skizofrenia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Sucipto (35) yang membunuh seorang kakek Wardi (74) ternyata pernah mengidap skizofrenia.

Hal itu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Untuk itu, polisi akan melakukan pemeriksaan ulang terkait dengan kejiwaan pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan kondisi kejiwaan tersangka saat menggelar rilis, Rabu (24/3/2021).

“Sucipto, si pelaku, pernah dirawat karena gangguan kejiwaan dan mengalami penyakit skizofrenia atau F20,” kata Doni.

Ketika diperiksa oleh penyidik mulai Selasa (23/3/2021) siang, atau beberapa jam setelah kejadian tragis itu, Sucipto belum bisa memberikan keterangan yang jelas.

Doni mengatakan, tersangka masih mengalami tekanan mental ketika diperiksa.

Baca juga: Sebelum Tewas Ditikam, Ayu Terlibat Cinta Segi Empat, Pembunuhnya Kabur Membawa Truk ke Pasuruan

Baca juga: Ayah Tewas di Rumah Anak Diduga Dibunuh,Korban Alami Luka Sayat di Wajah, Sempat Ada Teriakan

BERITA REKOMENDASI

“Namun pada prinsipnya, penyidik tetap menggali informasi-informasi yang disampaikan oleh pelaku,” sambung Doni.

Informasi yang masih perlu digali oleh para penyidik, yakni apakah pelaku membacok para korbannya dalam keadaan sadar atau tidak.

Juga apakah pembunuhan dan penganiayaan itu dilakukan secara spontan atau telah direncakan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan mental terbaru, polisi akan memeriksakan ulang kejiwaan Sucipto.

“Kami periksakan kesehatan jiwanya lagi, sehubungan dengan hasil kejiwaan sebelumnya yang menyebutkan tersangka ada riwayat gangguan jiwa,” sambung Doni.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan di Desa Dongko itu dipicu masalah korek api.

Korban meninggal adalah Wardi (74). Sementara dua korban luka, yaitu pasangan suami-istri Maryono (74) dan Juminem (64).

Ketiganya masih berhubungan keluarga dengan tersangka.

Maryono dan Juminem adalah paman dan bibi yang merawat tersangka sejak lama.

Sementara Wardi adalah ayah angkat Juminem, yang artinya juga kakek tiri tersangka.

“Ceritanya, Pak Maryono mengutus atau menyuruh pelaku untuk membeli korek api,” kata Kepala Desa Dongko, Marni, di lokasi kejadian.

Saat rilis, Kapolres Trenggalek juga mengungkapkan kronologi yang serupa dengan yang disampaikan oleh kepala desa.

Setelah korban kembali ke rumah, lanjut dia, korek api yang baru saja dibeli ternyata tak bisa dinyalakan oleh Maryono.

Setelah itu, Maryono melempar korek api tersebut di depan pelaku.

Ia melakukannya sambil bilang mengapa korban membeli korek api yang tidak bisa dipakai.

“Akhirnya tersangka marah dan mengambil dua bilah sabit. Kemudian langsung mengancam dua korbannya,” terang Marni.

Karena takut, Maryono dan istrinya lari keluar rumah. Korban pun mengejar keduanya.

Juminem terkejar dan dibacok di bagian bawah pantat oleh pelaku.

“Pak Maryono lari, dan pelaku tidak bisa mengejar. Akhirnya diserawat (dilempar) sabit hingga terkena kepalanya,” ujar dia.

Baca juga: Gara-gara Korek Api, Pria Ini Bunuh Kakek 74 Tahun saat Tidur, 2 Anggota Keluarga Ikut Kena Bacok

Baca juga: Modus Beri Rp 10 Ribu untuk Beli Seblak, Kakek 60 Tahun Lecehkan Siswi SMP di Karawang

Meski telah terluka, pasangan suami-istri itu berhasil kabur.

Pelaku yang masih emosional mencari dua korban yang berhasil kabur.

Ia pun masuk ke dalam rumah lain yang dihuni Wardi (74), sang kakek.

Rumah Wardi bersebelahan dengan rumah pelaku.

Pelaku yang penuh amarah mengecek satu demi satu kamar dan menemukan Wardi tengah tidur.

“Langsung dibacok dari belakang,” kata dia.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita lain terkait kasus pembunuhan

(Surya.co.id/Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Kakek di Trenggalek Pernah Idap Skizofrenia, Polisi Akan Periksa Ulang Kondisi Kejiwaannya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas