Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Muda d Bandung Dicerai Istri Karena Selingkuh, Lampiaskan Sebar Video Syur Dengan Pacar

aksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.

Editor: Hendra Gunawan

Ia menyebarkan foto-foto dan video adegan ranjangnya ke teman-teman M dan akhirnya konten syur itu sampai juga ke tangan M sendiri.

"M pun bertanya kepada G soal foto-foto dan video itu, tetapi G tidak menggubris," kata Jaksa Hayomi.

Bahkan pada April dan Juni 2020, G menggunakan foto dan video dewasa antara dia dan M sebagai status di WhatsApp. Akibatnya, semakin banyak orang tahu hubungan terlarangnya bersama M.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," ucap jaksa.

Singkat cerita, G ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam penanganan kasus itu di kepolisian, dokter muda itu tidak ditahan. Namun saat penuntutan oleh jaksa, ditahan sejak 8 Maret 2021. Adapun persidangan kasus ini ini masih digelar secara virtual.

Jaksa pun menjatuhkan dakwaan untuk G, melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE.

Berita Rekomendasi

Pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dokter G menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (25/3/2021). Jaksa dari Kejari Kota Bandung, Hayomi Saputra membacakan dakwaannya. (Mega Nugraha)

Berita terkait perselingkuhan

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dokter Muda Sakit Hati Dicerai karena Selingkuh, Pelampiasannya Sebar Foto Video Syur dengan Pacar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas