Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?
Kompol Anria Rosa Piliang mendapatkan jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.
Editor: Dewi Agustina
Informasi yang diterima surya.co.id, dia adalah Kolonel Chb IWS (inisial) yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad TNI AD.
Diketahui Kolonel Chb IWS datang ke Kota Malang, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Tahun 2021.
Baca juga: Mabes Polri Intruksikan Propam Polresta Malang Tindak 4 Personelnya yang Salah Tangkap Kolonel TNI
Baca juga: Cerita Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf, Anggotanya Ditahan 14 Hari
Kapolres Malang Minta Maaf
Mengetahui terjadi kesalahan anggotanya dalam bertugas, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
Saat mendatangi Hubdam V/Brawijaya, Leonardus Simarmata mengajak Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang berserta empat anggota Resnarkoba yang melakukan salah sasaran saat bertugas.
Agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, Leonardus Simarmata memerintahkan satu per satu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Dalam kegiatan pertemuan itu, Kolonel tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.
Dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota, untuk menekankan kepada anggotanya agar lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur supaya kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.
Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.
TribunJatim.com langsung mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban sama sekali.
Menurut sumber internal TribunJatim.com di Polresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata belum dapat berkomentar terkait hal itu. Karena masih meminta petunjuk dari Polda Jawa Timur.