Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Guru Nekat Cabuli Siswa Les, Pelaku Beraksi saat Korban Tanyakan Soal yang Tak Dimengerti

Seorang pensiunan guru nekat cabuli siswa les. Korban dicabuli saat mengikuti pelajaran Matematika.

Editor: Miftah
zoom-in Pensiunan Guru Nekat Cabuli Siswa Les, Pelaku Beraksi saat Korban Tanyakan Soal yang Tak Dimengerti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang pensiunan guru nekat cabuli siswa les. Korban dicabuli saat mengikuti pelajaran Matematika. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan guru nekat cabuli siswa les.

Korban dicabuli saat mengikuti pelajaran Matematika.

Korban awalnya hendak menanyakan soal yang tidak mengerti.

Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Perbuatan tersangka I Nyoman S (67) sungguh keterlaluan.

Sebagai pensiunan guru, bukannya memberikan contoh baik, justru sebaliknya I Nyoman S melakukan tindakan tidak terpuji terhadap siswa lesnya.

Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur saat mengikuti les.

Berita Rekomendasi

Kini Nyoman S telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan tinggal menunggu disidangkan.

"Tersangka inisial INS sudah dilimpahkan dan sudah kami terima.

Pelimpahannya dilakukan secara daring.

Yang bersangkutan ini adalah pensiunan guru.

Baca juga: Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandungnya setelah Pisah dengan Istri Meninggal, Sempat Dirawat di RS

Baca juga: Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah SMP hingga 2 Kali, Pelaku Modus Beri Uang untuk Beli Seblak dan Bakso

Baca juga: Kenalan di Instagram, Pemuda 19 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur hingga 6 Kali, Korban Hamil 4 Bulan

Ia diduga mencabuli siswa lesnya," jelas Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Maret 2021.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka I Nyoman S akan menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Terkait dakwaan, tersangka I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.

Tersangka dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh tersangka.

Anak korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.

Tersangka sendiri merupakan guru les matematika.

Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.

Tersangka lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.

Tersangka kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.

Saat anak korban mendekat, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya.

Anak korban menghindar karena merasa tidak nyaman dengan perlakukan tersangka.

Anak korban lalu menolak melanjutkan, dan tersangka pamit pulang.

Selang beberapa menit, sambil menangis anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berita terkait pencabulan.

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul UPDATE Diduga Cabuli Siswa Les yang Masih Dibawah Umur, Oknum Pensiunan Guru di Denpasar Dilimpahkan

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas