Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng

Puluhan paket sabu-sabu yang diselundupkan melalui gorengan tahu isi diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Editor: Sanusi
zoom-in Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi: Puluhan paket sabu-sabu yang diselundupkan melalui gorengan tahu isi diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas-IIB Mojokerto. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Puluhan paket sabu-sabu yang diselundupkan melalui gorengan tahu isi diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut diduga kuat melibatkan jaringan pengedar narkoba sindikat Lapas.

Tiga pelaku terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu di dalam Lapas Mojokerto yaitu dua narapidana narkoba berinisial RF (22) alias Ndok warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan narapidana AL (28) alias Togok warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Cerita Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf, Anggotanya Ditahan 14 Hari

Sedangkan, tersangka AV alias Pipin (23 tahun) yang merupakan adik dari narapidana AL yang mendekam di Lapas Mojokerto.

Dia berperan sebagai perantara yang memberikan makanan berupa gorengan tahu isi yang berisikan sabu-sabu.

Bahkan dia diduga terlibat bagian dari bandar narkoba di wilayah Mojokerto.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Berdasarkan pengakuan tersangka AV, dia sudah dua kali berperan menyelundupkan sabu-sabu melalui makanan ke dalam Lapas tersebut.

Berita Rekomendasi

Penyelundupan pertama memakai modus yang sama melalui makanan yang diisi narkoba dengan berat sekitar 2 gram sabu-sabu.

Kemudian, penyelundupan kedua yaitu sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 6,67 gram.

"Ya sudah dua kali (menyelundupkan sabu-sabu, Red) sebelumnya juga memakai gorengan ke dalam Lapas," ungkap tersangka AV di Polres Mojokerto Kota, Jumat, (26/3/2021).

Tersangka AV mengatakan dia memanfaatkan seorang wanita bernama IA warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang tidak lain adalah ibu dari narapidana RF yakni teman dari kakaknya AL.

Dia mengaku menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas yang pertama dilakukannya sekitar dua pekan lalu.

"Sudah dua minggu yang lalu tapi bukan lewat ibunya itu (Wanita IA, Red)," terangnya.

Modus operandi penyeludupan sabu-sabu dilakukan tersangka AV seorang diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas