Bisnis Prostitusi Online di Malang Terungkap, Muncikari Diamankan Polisi, Anak Asuhnya Belasan Tahun
Si muncikari berinisial SPH. Orang mengenalnya sebagai Mama Sela. Usianya 25 tahun.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bisnis prostitusi online di Kota Malang terungkap. Seorang munckari diamankan pihak kepolisian. Inisialnya SPH. Orang mengenalnya sebagai Mama Sela. Usianya 25 tahun.
Mama Sela menggeluti bisnis prostitusi online bersama delapan pekerja seks komersial (PSK).
Ia membanderol anak asuhnya Rp 1,5 juta sekali kencan.
Apes baginya, ketika anak buahnya berinisial NN usia 19 tahun sedang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dijadikan saksi kasusnya.
NN terklejut ketika sedang berduaan dengan pasangan haramnya tiba-tiba digerebek. Mereka dibawa ke Polsek Belimbing.
Dari kedua pasangan haram yang menjadi saksi inilah, akhirnya Mami Sela menjadi tersangka.
Mami Sela ditangkap anggota Polsek Belimbing pada Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB.
Terungkap, Mami Sela sudah 16 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang menginginkan delapan anak buahnya.
Sedangkan NN, baru dua kali dijual oleh Mami Sela.
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan saat anggotanya Operasi Pekat.
"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari .
Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (27/3/2021).
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.
Polisi kemudian menangkap Mami Sela.
Baca juga: Pol PP Jaring Belasan PSK dari 4 Hotel di Serpong, Sebagian Korban PHK, Beroperasi Tanpa Muncikari
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Terancam Dicabut Izin Operasionalnya karena Dijadikan Tempat Prostitusi Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.