4 Oknum Wakil Rakyat Ini Jadi Bandar Narkoba, Ada yang Buron dan Divonis Seumur Hidup
Polda Sumatera Utara menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen Aceh,
Penulis: Hendra Gunawan
2. Doni Timur
Doni Timur adalah mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat ditangkap, dirinya masih aktif menjadi anggota dewan.
Ia ditangkap oleh jajaran aparat BNN dan Polda Sumsel bersama lima orang anggota sindikat lainnya yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.
Dalam aksi sindikat tersebut, Doni berperan sebagai bandar di Palembang, sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut.
Salah satu anggota kawanan tersebut, Joko Zulkarnain berhasil kabur dan kini masuk DPO.
Sementara Doni Cs dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam persidangan secara langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Desri Zahri
Desri Zahri alias Kucut pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lubuklinggau, Sumatera Selatan periode 2014 hingga 2019.
Baca juga: Peredaran Narkoba Meningkat Selama Pandemi, 3 Bulan BNN Sita Barang Bukti 808,68 Kg Sabu
Ia menjadi bandar narkoba di akhir masa jabatannya.
Sebelum kabur dan jadi buronan polisi, polisi sempat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,84 gram dari Gusti dan Tomy, anak buahnya.