Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Tak Sengaja, Pengemudi Mercy yang Halangi Mobil Damkar di Bali Panik Dengar Sirine dan Teriakan

Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan keterangan soal viralnya video unit pemadam kebakaran (damkar) yang terhalangi mobil Mercedes-Benz di Bali.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akui Tak Sengaja, Pengemudi Mercy yang Halangi Mobil Damkar di Bali Panik Dengar Sirine dan Teriakan
Tribun Bali
Viral di media sosial, video kendaraan mobil pribadi menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) di Bali, Minggu (28/3/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan keterangan soal viralnya video unit pemadam kebakaran (damkar) yang terhalangi mobil Mercedes-Benz di Bali.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyebut kepolisian sudah melakukan verifikasi terhadap pengemudi Mercy yang diketahui merupakan perempuan berinisial Y.

Indra menyebut pengemudi Mercy tersebut tidak berniat menghalangi laju unit damkar.

"Dia hanya karena panik saja di belakangnya ada klakson kencang, ada teriak-teriak, dia panik," ungkap Indra dikutip Tribunnews.com dari polri.go.id, Selasa (30/3/2021).

Indra mengungkapkan, pengendara mobil berpelat nomor DK-89-YP itu mengaku meminggirkan mobilnya setelah melewati persimpangan jalan.

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Y untuk menghalangi karena kepanikan saja, karena baru pertama mengalami hal seperti itu," jelas Indra.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra
Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra (Polri)

Baca juga: Dikemas dengan Konsep Lucu, Seorang Pria Unggah Video Ajak Driver Ojol Ikut Divaksin, Videonya Viral

Baca juga: Viral Video Polwan Kepergok Berduaan dengan Senior di Kamar Hotel, Digerebek Suami yang Juga Polisi

Indra juga menyebut jika Y dipastikan memiliki SIM dan STNK mobil yang masih berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan SIM yang dia miliki, pengemudi Mercy telah mengendarai mobil sejak tiga tahun lalu.

Langgar Aturan

Sementara itu, meski pengemudi Mercy tak sengaja, pengemudi Mercy telah melanggar aturan lalu lintas.

Indra menyebut, Y melanggar Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski melanggar aturan, Dirlantas Polda Bali hanya memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak melakukan hal yang serupa.

Baca juga: ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah

Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Bagaimana Cara Kerja ETLE? Sensor Kamera Tangkap Pelanggaran Lalu Lintas


Indra juga mengimbau masyarakat soal berbagai ketentuan yang harus dipahami dalam berkendara, salah satunya memberikan prioritas terhadap kendaraan tertentu, seperti damkar yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang sedang membawa pasien, termasuk VVIP.

"Ya kalau kita lihat itu ada aturan yang dia langgar karena dia tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu yang memang mendapatkan prioritas."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas