Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangkan Kulit Harimau dan Gadung Gajah Sumatera, Tiga Warga Jambi Diringkus Aparat

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera meringkus tiga warga Jambi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perdagangkan Kulit Harimau dan Gadung Gajah Sumatera, Tiga Warga Jambi Diringkus Aparat
Aryo Tondang/Tribun Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi dan tim dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat melakukan pers rilis. Tiga Warga Jambi Ditangkap Tim Gabungan Karena Jual Gading Gajah dan Harimau Sumatera Ratusan Juta 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera meringkus tiga warga Jambi.

Ketiganya digelandang polisi lantaran terlibat dalam penjualan Offset harimau sumatera dan dua gading gajah sumatera.

Mereka adalah AW, Hl dan JAG.

Para tersangka diringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda, AW (55) penjual offset harimau sumatera diringkus di wilayah Jalan Lintas Sumatera, KM 3, RT 36, Kelurahan Mensawang, Bangko, Merangin, Jambi, pada Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Harimau Terkam 3 Kerbau Milik Warga Kabupaten Agam Sumbar

Kepada penyidik, AW mengaku akan menjual offset harimau tersebut senilai Rp 150 juta.

Sedangkan pelaku penjual dua gading gajah sumatera, yakni, HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis, Batin III, Bungo, Jambi, Rabu (24/3/2021), keduanya mengaku akan menjual gading tersebut senilai Rp 60 juta.

BERITA TERKAIT

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pasca mengamankan ketiga pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait pemilik offset harimau sumatera dan gading gajah sumatera tersebut.

Katanya, tiga orang yang diamankan tersebut merupakan perantara, dari pemilik offset terhadap calon pembeli.

"Kita masih dalami, mau kemana dan milik siapa. Ketiga ini berperan sebagai perantara," kata Sigit, Selasa (30/3/2021) siang.

Baca juga: Tim Gabungan Cari Seekor Gajah Liar Jantan di Kampung Negeri Antara Aceh

Sementara itu, Kepala Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ia menjelaskan, jenis satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae ), Gajah Sumatera(Elephas Maximus sumatranus) dilindungi Undang-undang dan menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) lembaga PBB yang menangani konservasi alam, mengkategorikan kedua satwa tersebut sebagai satwa terancam punah (Critically endangered/CR) dan CITES.

Menurutnya, lembaga yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa internasional juga mengategorikan harimau sumatera dan gajah sumatera sebagai Appendix I tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

"Kita ucapkan terimakasih kepada masyarakat, serta Polda Jambi terkait pengungkapan ini, mari tetap berbuat agar hewan ini tidak punah," pungkasnya. (*)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 3 Warga Jambi Ditangkap Tim Gabungan Karena Jual Gading Gajah dan Harimau Sumatera Ratusan Juta

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas