Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi

Seorang pria berinisial BC (43) nekat mencabuli anak tirinya, ACS (12). Pelaku nekat melancarkan aksinya di rumah.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria berinisial BC (43) nekat mencabuli anak tirinya, ACS (12). Pelaku nekat melancarkan aksinya di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial BC (43) nekat mencabuli anak tirinya, ACS (12).

Pelaku nekat melancarkan aksinya di rumah.

Pelaku berbuat cabul saat ibu korban tak ada di rumah.

Tersangka pun telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

BC menjalani pelimpahan tahap II secara daring.

Dengan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka akan segera diadili.

"Tersangka inisial BC sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahannya dilakukan secara daring. Yang bersangkutan ini diduga mencabuli anak tirinya."

Berita Rekomendasi

"Anak korban masih dibawah umur," jelas Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Maret 2021.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka akan menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Pria Cabuli Bocah 8 Tahun di Rumah Mertua dan Kandang Ayam, Ngaku Sudah Sebulan Tak Dilayani Istri

Baca juga: Pria Cabuli Anak Bos, Terungkap saat Korban Cerita Pelaku Mengotori Pahanya pada Orang Tua

Baca juga: Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kediri Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Terkait dakwaan, tersangka kelahiran Jawa Timur, 28 September 1977 ini dinilai melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), dan atau ayat (2), dan atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya terjadi rumah mereka di Denpasar.

Tindakan bejat tersangka dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah.

Tersangka telah beberapa kali mencabuli anak korban.

Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan tersangka.

Berita terkait pencabulan.

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Denpasar, BC Segera Diadili

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas