Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban
Seorang remaja 18 tahun rudapaksa gadis 16 tahun bersama tiga rekannya. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah lapangan setelah mencekoki miras.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja 18 tahun rudapaksa gadis 16 tahun bersama tiga rekannya.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah lapangan setelah mencekoki korban dengan miras.
Kini pelaku dan korban telah dinikahkan.
Terduga pelaku kekerasan seksual di Lapangan Sinjai Bersatu, Jl Tondong, Kelurhan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara telah dinikahkan di Masjid Polres Sinjai.
Pelaku kekerasan seksual berinisial AF (18) dan korban inisial IA (16) telah dinikahkan pada Senin (29/3/2021).
Pernikahan tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai dan diikuti pihak keluarga kedua belah pihak di masjid tersebut.
Aparat Polres Sinjai juga ikut mengawasi jalannya prosesi pernihakan tersebut.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Agussariman menyampaikan, ia telah menikahkan pelaku kekerasan seksual di masjid Polres.
Keduanya dinikahkan setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Sinjai.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Teman Prianya yang Bertamu ke Rumah, Pelaku Paksa Korban Masuk Kamar
Baca juga: Seorang Gadis Tunarungu Dirudapaksa Hansip di Pemakaman, Korban Diduga Dicekoki Pil Perangsang
Baca juga: Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh
" Jadi saya sudah nikahkan yang bersangkutan setelah mendapat dispensasi dari PA Sinjai," kata Agussariman, Rabu (31/3/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa permintaan pihak keluarga untuk menikahkan pelaku kekerasan seksual itu sebelumnya ia tolak.
Sebab mereka keduanya adalah masih dibawah umur dari yang dipersyarakatkan menurut undang-undang pernikahan.
" Sebelumnya saya tolak karena mereka sama-sama dibawah umur," kata mantan Kepala KUA Sinjai Barat ini.
Jika mengacu ke Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 bahwa, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.