Viral Video Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi, Terancam Denda Rp 1 M
Kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di Kota Jayapura memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di Kota Jayapura memasuki babak baru.
Polisi bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.
Diketahui pelaku yang bernama Ferry Pakage sudah ditahan oleh Polresta Jayapura Kota.
Sebelumnya, warganet digegerkan dengan video live streaming berisi ajakan membakar bendera merah putih yang sempat viral di media sosial.
Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melalukan patrol cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: VIRAL Pedagang Nekat Jualan di Lokasi Isolasi Pasien Covid-19: Diusir Berkali-kali, Tapi Ndak Mempan
Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Pelaku diketahui bernama Ferry Pakage yang melakukan live streaming lewat akun Facebook bernama Cobalt.
Pelaku memprovokasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video berdurasi 1 jam 09 menit 23 detik itu, terlihat seseorang menarik bendera merah putih untuk dibakar.
Sedangkan yang lain merekam dan menyerukan "bakar, bakar, bakar".
Pelaku ditangkap bersama satu rekannya, Gerius Wenda pada 23 Februari 2021 di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua.
Berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/3/2021).
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyayangkan kejadian tersebut.
Baca juga: Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
Apalagi hal itu dilakukan oleh pemuda yang seharusnya mampu berkarya bagi Tanah Air.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.