10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara
Sebanyak 10 pria nekat merudapaksa siswi SMA di rumah kosong. Kini satu tersangka masih menjadi buron.
Editor: Miftah
![10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penjara-wanita_20170305_152144.jpg)
Laporan Zubir | Langsa
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 pria nekat merudapaksa siswi SMA di rumah kosong.
Kini satu tersangka masih menjadi buron.
Korban ternyata dijadikan penebus utang oleh seorang pelaku.
Para tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 150 bulan penjara, bahkan maksimal 200 bulan penjara.
Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyampaikan hal ini karena para tersangka dibidik dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Perempuan 20 Tahun Dirudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Berawal saat Korban Main ke Rumah Pelaku
Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong, Dipakai untuk Tebus Utang Pelaku Rp 300 Ribu
Baca juga: Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban
Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 50, pelaku diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Kemudian untuk tersangka di bawah umur, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.
"Karena mereka (4 tersangka) masih berstatus di bawah umur, ada pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," jelasnya.
Satu tersangka masih buron
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka SB, satu dari 10 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yakni siswi kelas 2 SMA sebut saja bernama Melati, kini masih diburu atau masuk DPO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.