Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara

Sebanyak 10 pria nekat merudapaksa siswi SMA di rumah kosong. Kini satu tersangka masih menjadi buron.

Editor: Miftah
zoom-in 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara
HER CAMPUS
Ilustrasi penjara wanita- Sebanyak 10 pria nekat merudapaksa siswi SMA di rumah kosong. Kini satu tersangka masih menjadi buron. 

Laporan Zubir | Langsa

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 pria nekat merudapaksa siswi SMA di rumah kosong.

Kini satu tersangka masih menjadi buron.

Korban ternyata dijadikan penebus utang oleh seorang pelaku.

Para tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 150 bulan penjara, bahkan maksimal 200 bulan penjara.

Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyampaikan hal ini karena para tersangka dibidik dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berita Rekomendasi

Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Perempuan 20 Tahun Dirudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Berawal saat Korban Main ke Rumah Pelaku

Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong, Dipakai untuk Tebus Utang Pelaku Rp 300 Ribu

Baca juga: Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban

Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 50, pelaku diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Kemudian untuk tersangka di bawah umur, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

"Karena mereka (4 tersangka) masih berstatus di bawah umur, ada pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," jelasnya.

Satu tersangka masih buron

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka SB, satu dari 10 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yakni siswi kelas 2 SMA sebut saja bernama Melati, kini masih diburu atau masuk DPO.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas