Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Sakit-sakitan, ASN di Kudus Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Kini Terima Sanksi Berat

Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Suami Sakit-sakitan, ASN di Kudus Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Kini Terima Sanksi Berat
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan - Suami Sakit-sakitan, ASN di Kudus Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Kini Terima Sanksi Berat 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui pelakunya adalah wanita Y berumur 43 tahun.

Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh.

Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.

Baca juga: Siapa Bripka ARP, Oknum Polwan yang Digerek Suami di Kamar Hotel karena Dugaan Perselingkuhan?

Kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

BERITA TERKAIT

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta Polwan Digerebek Suami Diduga Selingkuh, Pamit Mau ke Kantor Ternyata ke Hotel

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.

‎Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.

Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.

Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.

Baca juga: Driver Ojol Pamit ke Istri Antar Penumpang, Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata Temui Selingkuhan

Sejumlah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari ‎klasifikasi sedang hingga berat.

Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.

‎"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan ‎absen dan pulang.

"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Istri Pejabat Pemkab Kudu‎s Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun

(Tribunjateng.com/Raka F Pujangga)

Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas