Sejoli Bunuh dan Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Ciamis, Batal Nikah Karena Hamil Duluan
Sejoli tega membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dan menguburnya di halaman rumah kerbat Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Sepasang kekasih berinisial DM (21) warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis dan pasangannya CRS (20) warga Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat tega membunuh bayi hasil hubungan gelap mereka.
Peristiwa berawal saat sejoli DM (pria) dan CRS (wanita) berpacaran sejak tahun 2000.
Bahkan sejoli ini sempat akan naik pelaminan.
Namun, niat keduanya batal setelah CRS hamil duluan.
Kehamilan CRS diketahui pada Juni 2024.
Kemudian, CRS pun menyampaikan kehamilannya kepada DM.
"Sebenarnya mereka berencana menikah, namun rencana itu batal, karena merasa malu dengan kehamilan CRS di luar nikah," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Kemudian pada 4 Agustus 2024, CRS melahirkan seorang bayi di satu apartemen di Bandung.
Baca juga: 3 Pelajar di Ciamis Tewas di Tempat Usai Sepeda Motor yang Dinaikinya Tabrak Pikap
Namun, bukannya merawat sang bayi, keduanya malah membuang bayinya di kamar mandi.
"Sampai tanggal 5 Agustus 2024, bayi tersebut masih hidup sehingga kedua pelaku membunuhnya dengan cara memberi obat penggugur kandungan," ucap Akmal.
Setelah bayi meninggal, di hari yang sama, kedua pelaku naik kereta api ke Ciamis dengan membawa jasad bayi yang disimpan di dalam kantong menuju ke Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis untuk menguburkan jasad bayinya di rumah kerabat DM.
Baca juga: Warga Nanggeleng Ciamis Temukan Bayi Perempuan di Gubuk, Bermula Terdengar Suara Tangisan
"DM kemudian mengubur jasad bayinya tanggal 6 Agustus 2024," katanya.
Setelah menguburkan bayinya, kedua pelaku melarikan diri ke Bandung menggunakan kereta api.
Namun, kejahatan keduanya terendus setelah warga curiga melihat gundukan tanah di halaman rumah.