Sejoli Bunuh dan Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Ciamis, Batal Nikah Karena Hamil Duluan
Sejoli tega membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dan menguburnya di halaman rumah kerbat Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Editor: Adi Suhendi
"Warga yang curiga adanya gundukan tanah akhirnya melaporkan ke Polsek Rancah dan jasad bayi ditemukan di halaman rumah kerabat DM," jelasnya.
Jasad bayi tersebut ditemukan pada 21 Agustus 2024.
Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.
Akhirnya polisi berhasil menangkap keduanya di daerah Cigondewah, Kabupaten Bandung, pada 27 Agustus 2024.
"Kami berhasil menyita dua barang bukti yaitu cangkul dan golok yang digunakan pelaku untuk menggali kuburan bayi hasil dari hubungan gelap mereka," katanya.
Kini sepasang kekasih tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu dengan mendekam dibalik jeruji besi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penulis: Ai Sani Nuraini
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Sepasang Kekasih Pembunuh Bayi di Rancah Ciamis