Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA 2 Kali Dirudapaksa Pria 29 Tahun, Dipaksa Foto Tanpa Busana
Pria 29 tahun rudapaksa siswi SMA. Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong dan rumah temannya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM-- Pria 29 tahun rudapaksa siswi SMA.
Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong dan rumah temannya.
Setelah dirudapaksa, korban difoto dalam keadaan tanpa busana.
Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban pencabulan.
Tidak hanya dicabuli, foto korban pun disebarkan secara bebas oleh pelaku saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku.
Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan bugil pasca dicabuli pelaku.
Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.
Pelaku menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 wita.
Saat itu pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.
Pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dirumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku. Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban terpaksa rela disetubuhi pelaku.
Pasca menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Diduga Dirudapaksa 3 Pemuda, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Berawal Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA Dirudapaksa di Rumah Kosong Lalu Dipaksa Foto Tanpa Busana
Baca juga: 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara
Dirumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban. Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.
Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap difoto bugil.
Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang. Korban pun terpaksa rela difoto dalam keadaan bugil menggunakan handphone pelaku.
Setelah korban difoto bugil, korban langsung di antar pulang ke rumah korban. Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.
Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itu pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.
Korban tetap menolak. Pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.
Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Buser bekuk pelaku
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.
Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna biru hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam silver milik pelaku.
Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah. Polisi pun langsung menangkap pelaku. Pelaku yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menyebutkan kalau penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku.
"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Berita terkait rudapaksa.
(Pos Kupang/Ray Rebon)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta Gadis SMA Kota Kupang Diduga Dicabuli JK, Foto Tanpa Busana Hingga Diancam di Rumah Kosong