Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA Diancam, Dipaksa Foto Tanpa Busana hingga Berhubungan Badan
Di rumah kosong, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban pencabulan.
Tidak hanya dicabuli, foto korban disebarkan secara bebas oleh pelaku saat korban menolak berhubungan badan dengannya.
Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan tanpa busana pasca dicabuli pelaku.
Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.
Pelaku menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.
Pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang Kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Di rumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa rela menyerahkan kehormatannya kepada pelaku.
Setelah menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Di rumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban. Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.
Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap difoto dalam keadaan tanpa busana.
Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang. Korban pun terpaksa rela difoto dalam keadaan telanjang menggunakan handphone pelaku.
Setelah korban difoto, korban langsung diantar pulang ke rumah korban.
Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.
Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Terancam Pidana karena Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku
Baca juga: Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itu pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto tanpa busana korban kepada teman-teman korban.
Korban tetap menolak. Pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto tersebut ke teman-teman korban.
Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Buser Bekuk Pelaku
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.
Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna viru hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam silver milik pelaku.

Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah.
Polisi pun langsung menangkap pelaku. Pelaku yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menyebutkan penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku.
"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya
Residivis Kasus Pencabulan
Kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa usia terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang.
Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.
Baca juga: Iseng Cek HP, Seorang Ayah Emosi Lihat Foto Bugil Putrinya Bersama Pria, Begini Endingnya
Baca juga: Kenalan di Facebook, Wanita di Bekasi Tak Tahu Pacarnya Napi, Foto Bugilnya Terancam Disebar
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).
Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.
Korban adalah anak dibawah umur berinisial NMN (15).
Adapun saksi, AT (34), ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.
Kronologis kejadian, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.
Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.
Setibanya pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk korban dan memaksa melakukan tindakan asusila.

Tiba-tiba, jelas Randy, korban bersama pelaku mendengar ibu kandung mencari sambil memanggil korban langsung korban bergegas memakai celana dan bersembunyi.
"Akhirnya keluarga korban melaporkan kepada pihak Pospol Amfoang Barat Laut guna diproses hukum," katanya.
Tindakan kepolisian setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan dan membawa korban ke Puskesmas Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara untuk mendapatkan visum oleh dokter.
"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orang tua korban. Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," pungkas Randy.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta Gadis SMA Kota Kupang Diduga Dicabuli JK, Foto Tanpa Busana Hingga Diancam di Rumah Kosong