Istri Pejabat di Kudus Selingkuh dengan Lebih dari 1 Pria, Pelaku adalah PNS
Seorang istri pejabat di Kudus berselingkuh dengan lebih dari satu pria. Pelaku diketahui berprofesi sebagai PNS.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kudus berinisial Y (43) terkena sanksi setelah tertangkap basah selingkuh.
Y yang merupakan istri pejabat Pemerintah Kabupaten Kudus diketahui berselingkuh dengan lebih dari satu pria.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Y diusulkan mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Meski sanksi sudah ditetapkan, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait sanksi untuk Y pada Kemendagri di bulan Januari 2021.
Baca juga: Diduga Terkait Perselingkuhan, Alasan Pria di Cengkareng Bakar Hidup-hidup Tetangganya
Baca juga: Enam Kasus Perselingkuhan Heboh Pekan Ini: Bu Kades, Polwan, Istri Pejabat hingga Driver Ojol
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Ia menyebut sanksi untuk Y mulai berlaku sejak diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
Tak hanya penurunan pangkat, Y juga tak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP," tandasnya.
Suami Y Sakit-sakitan
Kepala BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengungkapkan pihaknya tak mengetahui penyebab Y berselingkuh.
Meski begitu, selama ini diketahui suami Y yang merupakan pejabat Pemkab Kudus sakit-sakitan.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," terang Catur, Kamis (1/4/2021), dilansir Tribun Jateng.
Terungkapnya perselingkuhan Y ini bermula dari kecurigaan sang suami.