Seorang Petani Rekam Aksi Bakar Bendera Merah Putih Lalu Diunggah ke Facebook, Pelaku Ditangkap
Seorang petani nekat membakar bendera merah putih. Aksi pembakaran bendera itu direkam pelaku lalu diunggah ke media sosial Facebook.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani nekat membakar bendera merah putih.
Aksi pembakaran bendera itu direkam pelaku lalu diunggah ke media sosial Facebook.
Kini pelaku telah berhasil ditangkap pihak berwajib.
Polres Lampung Timur mengamankan seorang petani karena diduga membakar bendera Merah Putih, Kamis (1/4/2021).
Pria tersebut berinisial SN (29), warga Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku SN, yang melakukan pembakaran bendera, saat ini sudah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/4/2021).
Faria menjelaskan, SN diduga membakar bendera Merah Putih sembari merekamnya, Selasa (30/3/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Diduga Terkait Perselingkuhan, Alasan Pria di Cengkareng Bakar Hidup-hidup Tetangganya
Baca juga: Seorang Pria Ngamuk Bacok 5 Warga dan Bakar 4 Kios, Diduga Punya Masalah tapi Tak Ada yang Peduli
Baca juga: Seorang Nenek Selamat dari Kebakaran setelah Lompat dari Lantai 2 Ruko, Kakinya Luka Tersangkut Besi
Rekaman video tersebut kemudian diunggahnya ke media sosial Facebook pada pukul 18.09 WIB.
SN membakar bendera Merah Putih milik orang tuanya di halaman rumahnya dengan menggunakan premium yang dibeli dari sebuah warung.
Setelah mendapat laporan, polisi mengamankan SN tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah botol berisi sisa premium dan sebuah plastik bening berisi sisa premium.
Barang bukti lain yang diamankan yakni abu sisa bendera Merah Putih, kayu penyulut api yang telah terbakar, serta ponsel Samsung Galaxy Grand Prime Plus.
SN akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 66 juncto pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
AKP Faria Arista mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
Berita lain terkait kasus pembakaran bendara
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Petani di Lampung Timur Rekam Aksi Bakar Bendera Merah Putih lalu Diunggah ke Facebook