Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Sakit-sakitan, Istri Pejabat di Kudus Malah Selingkuh dengan Pria Lain

Y merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami Sakit-sakitan, Istri Pejabat di Kudus Malah Selingkuh dengan Pria Lain
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -  Seorang ASN berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Kini pelaku berinisial Y (43) mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Y merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Suami pelaku diketahui kerap sakit-sakitan.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

Baca juga: Siapa Bripka ARP, Oknum Polwan yang Digerek Suami di Kamar Hotel karena Dugaan Perselingkuhan?

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

Berita Rekomendasi

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.

‎Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.

Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas