Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Zuraida Hanum, otak pembunuhan Hakum Jamaluddin.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Zuraida Hanum, otak pembunuhan Hakum Jamaluddin.

Artinya, Zuraida tetap divonis hukuman mati.

Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Berita Rekomendasi

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Baca juga: Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Banding ke PT Medan, Kakak Beradik Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Baca juga: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas