Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kepahiang Tangkap Dua Tersangka Penipuan Jual Beli Madu Palsu Beromzet Puluhan Juta

Dalam aksi penipuan ini, terdapat tiga tersangka utama, tetapi baru dua yang baru ditangkap

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Kepahiang Tangkap Dua Tersangka Penipuan Jual Beli Madu Palsu Beromzet Puluhan Juta
ist
Polres Kepahiang menangkap dua tersangka penipuan jual beli madu palsu beromzet puluhan juta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli madu palsu kepada korban atas nama Thamrin Junianto (39) warga Kelurahan Kampung Pensiunan, Kepahiang, Bengkulu.

SR (40) dan BR (37) berhasil diamankan di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Sabtu (3/4/2021).

“Tim gabungan Tim buser Elang jupi , opsnal reskrim Polres pelalawan dan unit reskrim Polsek Pangkalan Kerinci polda Riau Langsung melaksanakan pengembangan dan tim gabungan dengan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Itu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Senin (5/4/2021).

Dalam aksi penipuan ini, terdapat tiga tersangka utama, tetapi baru dua yang baru ditangkap.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban Thamrin Junianto terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Pada Jumat (18/3/ 2021), ada seorang laki-laki menjual madu dengan harga Rp 80.000 perbotolnya dan menitipkan madu palsu itu di warung korban.

Baca juga: Dua Minggu Berangkat ke Malaysia, Supriyono Ditemukan Tewas Mengapung di Riau

Berita Rekomendasi

Saat itu penjual madu tersebut meninggalkan nomor handphone atas nama DO untuk tujuan bisa dihubungi ketika madu habis terual dan membutuhkan lagi bisa dipesan.

Pada keesokan harinya, Sabtu (19/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB datang SR dan BR datang ke rumah korban ingin membeli madu tersebut dengan harga Rp 110.000 perbotolnya.

SR Dan BR mengaku sebagai seorang dokter ahli bedah di salah satu Rumah Sakit ternama di Bengkulu.

Bahkan SR mengaku sebagai peracik obat herbal dengan nama samaran dr Andre. Mereka membeli dua botol madu.

Keesokan harinya, Minggu (21/3/2021), kedua tersangka kembali datang dan memesan madu sebanyak 2 jerigen ukuran 35 liter atau seharga Rp23.400.000.
Korban pun langsung menelepon DO untuk kembali memesan madu untuk memenuhi permintaan SR dan BR.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021


“Senin pada 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, DO mendatangi warung korban membawa 90 liter madu yang diwadahi di dalam jerigen,“ tutur Malau membeberkan kronologi kejadian.

“Korban kemudian menghubungi SR dan mengatakan madu pesanannya telah datang.

SR pun kemudian meminta nomor rekening korban dan mengirimkan uang senilai Rp5 juta sebagai uang muka pembelian madu dan sisanya akan dibayarkan langsung kepada pelapor,” jelas Malau.

Mendengar hal tersebut, maka korban yakin dengan kedua tersangka yang berperan sebagai pembeli yang telah berjanji akan melunasi pembelian madu.

“Maka korban langsung membayar madu tersebut dengan menggunakan uangnya dengan harapan SR akan mengembalikan uangnya.”

“Setelah membayar uang kepada DO, maka pelapor menghubungi SR namun nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Baca juga: Humas Keuskupan Agung Katedral Jakarta Apresiasi Kinerja TNI-Polri Jaga Keamanan Selama Paskah

Begitu pula dengan DO, nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18.400.000.

Malau juga menjelaskan madu palsu itu diracik ketiga tersangka dengan komposisi gula pasir, mocca (penyedap rasa), sitrun bubuk (penyedap makanan), pil atom (obat sakit perut) dan air putih.

Komposisi ini berdasarkan pengakuan dua tersangka yang berhasil ditangkap dan diperagakan dalam reka ulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas