Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Bertarif Fantastis di Mataram, Sekali Kencan Rp 3,5 Juta, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS

NM dan anak buahnya kerap dibayar menggunakan mata uang dolar Amerika untuk dibawa ke luar daerah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prostitusi Bertarif Fantastis di Mataram, Sekali Kencan Rp 3,5 Juta, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS
Dok Polresta Mataram
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku prostitusi online dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - NM (27), warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diringkus Satreskrim Polresta Mataram karena diduga sebagai muncikari.

Meski hanya memiliki tiga anak buah untuk ditawarkan kepada pelanggan, wanita ini ternyata menawarkan anak buahnya dengan tarif yang cukup mahal.

Tarif sekali kencan untuk layanan short time mencapai Rp 3,5 juta.

Bahkan NM dan anak buahnya kerap dibayar menggunakan mata uang dolar Amerika untuk dibawa ke luar daerah.

"Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai muncikari mendapat 400 dolar. Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran 500 dolar. Itu untuk sehari," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku prostitusi online dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menunjukkan terduga pelaku prostitusi online dan barang bukti, dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021). (Dok. Polresta Mataram)
Berita Rekomendasi

Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

"Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya," tambahnya.

Kasus tersebut terungkap Senin (29/04/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan.

Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan kepolisian tiba di lokasi.

"Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP Segel 2 Kamar di Sebuah Apartemen Kota Tangerang, Diduga Jadi Sarang Prostitusi

Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM.

Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.

"Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel," katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas, NM ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi. Melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

"Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa kooperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga," harapnya.

NM memasang tarif Rp 3,5 juta untuk anak buahnya sekali kencan.

Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta.

Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan.

"Setelah anak buahnya tiba di hotel. Dia transfer Rp 1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp 900 juta. Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasih ke anak buahnya yang melayani pemesan," jelas Kadek.

NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani pemesan. Tarif ketiganya juga sama Rp 3,5 juta.

Baca juga: Wanita 25 Tahun jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan 8 Gadis, Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Baca juga: Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Terbongkar, Ada Bercak Sperma pada Tisu Bekas Pakai

"Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan, semakin banyak juga dapatnya," terang Kadek.

Dalam sesi keterangan pers, NM hanya tertunduk di depan petugas.

Sambil terbata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanannya.

Dia mengaku tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.

"Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja," katanya, singkat.

Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Sementara itu, Kasus prostitusi online juga berhasil dibongkar oleh Polres Majalengka.

Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial TA (45) dan anaknya, Y yang berusia 25 tahun.

TA berperan sebagai mucikari yang menawarkan putrinya ke pria hidung belang.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Baca juga: Satpol PP Segel 2 Kamar di Sebuah Apartemen Kota Tangerang, Diduga Jadi Sarang Prostitusi

1. Kronologi Ditangkap

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.

Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.

Rupanya perempuan itu adalah anak TA.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Malang Terungkap, Muncikari Diamankan Polisi, Anak Asuhnya Belasan Tahun

2. Praktik di Rumah

Salah satu kamar di rumah TA digunakan untuk bisnis prostitusi.

Siswo mengatakan TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi online.

TA mengirimkan foto wanita kepada para pelanggan.

3. Suami Tahu

Suami TA mengetahui bisnis yang dijalani istrinya itu.

Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya menjadi salah satu wanita yang dijual.

Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

4. Alasan Jual Anak

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.

Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.

TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Baca juga: Wanita 25 Tahun jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan 8 Gadis, Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

5. Keinginan Anak

TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.

Justru hal itu adalah keinginan anaknya.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan biologis yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Penyebabnya Kebutuhan Seksual dan Uang

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp 3,5 Juta

 
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas