Cerita Perwira Polisi Tertipu Ratusan Juta Gara-gara Investasi Sapi, Diming-imingi Keuntungan Besar
Tak ingin sang penipu berkeliaran, ia pun melaporkan kasus tersebut hingga diusut sampai kasis ini disidangkan saat ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang perwira polisi di Medan tertipu seorang peternak sapi, diiming-imingi keuntungan besar berinvestasi, ia malah kehilangan ratusan juta.
Tak ingin sang penipu berkeliaran, ia pun melaporkan kasus tersebut hingga diusut sampai kasis ini disidangkan saat ini.
Sidang dugaan penipuan terhadap Kompol Rudi Silaen, dengan terdakwa Sutarso (46) kembali digelar di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menghadirkan saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Rudi.
Greis menuturkan, perkara itu bermula pada tahun 2016 saat terdakwa menawarkan suaminya bisnis investasi sapi dengan iming-iming, akan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per 1 ekor sapi.
Baca juga: Heboh Dukun Pengganda Uang di Semarang, Ditemukan Sesajen & Jenglot, Korban Tertipu Rp 150 Juta
"Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerja sama membeli sapi pada tahun 2016, dijanjikan laba per ekor Rp 2.500.000," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Lalu, terdakwa meminta modal untuk pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji akan memberikan keuntungan dan sekaligus modal kepada korban.
Selanjutnya, kata Greis, pihaknya pun memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.
Baca juga: Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri BPN Juga Merasa Tertipu
"Uang diserahkan 2 tahap, totalnya Rp 800 juta. Lalu beberapa bulan suami saya melihat sapinya di daerah Percut," ucapnya.
Namun, katanya, terdakwa mengatakan sapi belum bisa dijual 100 persen karena pandemi Covid-19.
Lantas Rudi pun meminta agar sapinya dipindah agar dipakaikan kalung.
"Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu. Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi," kata saksi.
Lalu, kata saksi, saat ia mendatangi terdakwa untuk melihat sapi yang akan dipakai kalung, ia melihat saat itu jumlah sapi ada 60 ekor, dan saat ditanyakan kemana 40 ekor lagi, terdakwa mengatakan sedang makan rumput.
"Lalu saya hubungi terdakwa, tidak bisa masuk SMS. Lalu ditelepon, SMS enggak bisa, lalu saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul (terdakwa) akhirnya ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Ribuan Warga di Inhu Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp 21 Miliar
Saat itu, saksi tidak bertemu dengan terdakwa melainkan dengan istrinya, yang mengaku kalau terdakwa sudah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
"Besoknya jam 6 saya ditelepon, sapi sudah habis, terjadi penjarahan. Semua habis tidak ada lagi," ucapnya.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim.pun menunda sidnag pekan depan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan pada bulan Desember 2019 Rudi memberikan uang sebesar Rp 450 juta pada terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp 350 juta.
Kemudian, kata Jaksa Rudi juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang sapi-sapi tersebut.
Lalu sekira bulan Maret 2020 Rudi, melihat ada lebih 100 yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.
"Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp 250 juta.
Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut," ucap jaksa.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deli Serdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit lembu, yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020 saksi Armensyah mentransfer sebesar Rp 20 juta dan Rp 25.049.025.
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan kepada keduanya, karena memang sapi-sapi tersebut tidak ada.
"Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik akibat perbuatan terdakwa Rudi mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000," kata jaksa.
Selain itu ada saksi Dison Barus yang mengalami kerugian sebesar Rp 104.000.000, untuk 13 ekor sapi, saksi Fatur mengalami kerugian sebesar Rp 1.416.000.000, untuk 117 ekor sapi dan saksi Purwanto juga mengalami kerugian, sehingga saksi Greis Sutra Yusnita Sitorus, saksi Armensyah melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 379 a KUHP," pungkas Jaksa.
(Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kompol Rudi Silaen Kena Tipu Bawahan soal Pembelian Sapi, Istri Jadi Saksi di Persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.