Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Perwira Polisi Tertipu Ratusan Juta Gara-gara Investasi Sapi, Diming-imingi Keuntungan Besar

Tak ingin sang penipu berkeliaran, ia pun melaporkan kasus tersebut hingga diusut sampai kasis ini disidangkan saat ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Perwira Polisi Tertipu Ratusan Juta Gara-gara Investasi Sapi, Diming-imingi Keuntungan Besar
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Kompol Rudi Silaen saat memberikan keterangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang perwira polisi di Medan tertipu seorang peternak sapi, diiming-imingi keuntungan besar berinvestasi, ia malah kehilangan ratusan juta.

Tak ingin sang penipu berkeliaran, ia pun melaporkan kasus tersebut hingga diusut sampai kasis ini disidangkan saat ini.

Sidang dugaan penipuan terhadap Kompol Rudi Silaen, dengan terdakwa Sutarso (46) kembali digelar di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menghadirkan saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Rudi.

Greis menuturkan, perkara itu bermula pada tahun 2016 saat terdakwa menawarkan suaminya bisnis investasi sapi dengan iming-iming, akan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per 1 ekor sapi.

Baca juga: Heboh Dukun Pengganda Uang di Semarang, Ditemukan Sesajen & Jenglot, Korban Tertipu Rp 150 Juta

"Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerja sama membeli sapi pada tahun 2016, dijanjikan laba per ekor Rp 2.500.000," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.

Lalu, terdakwa meminta modal untuk pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji akan memberikan keuntungan dan sekaligus modal kepada korban.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kata Greis, pihaknya pun memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.

Baca juga: Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri BPN Juga Merasa Tertipu

"Uang diserahkan 2 tahap, totalnya Rp 800 juta. Lalu beberapa bulan suami saya melihat sapinya di daerah Percut," ucapnya.

Namun, katanya, terdakwa mengatakan sapi belum bisa dijual 100 persen karena pandemi Covid-19.

Lantas Rudi pun meminta agar sapinya dipindah agar dipakaikan kalung.

"Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu. Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi," kata saksi.

Lalu, kata saksi, saat ia mendatangi terdakwa untuk melihat sapi yang akan dipakai kalung, ia melihat saat itu jumlah sapi ada 60 ekor, dan saat ditanyakan kemana 40 ekor lagi, terdakwa mengatakan sedang makan rumput.

"Lalu saya hubungi terdakwa, tidak bisa masuk SMS. Lalu ditelepon, SMS enggak bisa, lalu saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul (terdakwa) akhirnya ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa," ucapnya.

Baca juga: Ribuan Warga di Inhu Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp 21 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas